Umar Ibnul Khotthob berkata: “Janganlah
kalian masuk bersama musyrikin di gereja-gereja mereka pada hari raya
mereka karena kemurkaan Allah turun terhadap mereka” [Sunan al Kubro karya al Baihaqi]
Beliau juga berkata: “Jauhilah musuh-musuh Allah dalam acara hari raya mereka.” [Ahkamu Ahli Dzimmah:3/1247]
Ibnul Qoyyim mengatakan: Pasal: Hukum Menghadiri Hari Raya Ahlul Kitab.
Sebagaimana tidak boleh bagi ahlul kitab
menampakkan hari raya (di negeri muslimin) maka tidak boleh pula bagi
muslimin untuk membantu mereka dan atau menghadirinya bersama mereka
dengan kesepakatan para ulama, yang mereka adalah ahlinya dalam hal ini.
Dan telah menegaskan demikian para ahli fikih dari para pengikut imam
yang empat dalam kitab-kitab mereka. Berkatalah Abul Aosim Hibatullah
bin al Hasan bin Manshur al Thobari ahli fiqih dalam madzhab asy
Syafi’i : Tidak boleh bagi muslimin untuk menghadiri hari raya mereka
karena mereka berada dalam kemungkaran dan kedustaan, dan bila
orang-orang yang baik berbaur dengan orang-orang yang berbuat mungkar
tanpa bentuk pengingkaran terhadap mereka maka mereka seperti
orang-orang yang meridhoinya dan memiliki peran terhadapnya maka kami
khawatir akan turunnya murka Allah terhadap perkumpulan mereka sehingga
kemurkaan itu menimpa mereka semua. Kami berlindung kepada Allah dari
kemurkaanNya. [Ahkamu Ahli Azd Dzimmah:3/1245]
Beliau juga mengatakan:
“Adapun ucapan selamat dengan
syai’ar-syiar kekafiran yang khusus, maka haram dengan kesepakatan
(ulama), seperti memberikan ucapan selamat dengan hari raya mereka dan
puasa mereka, semecam mengucapkan ‘Hari raya yang pebuh berkah untukmu’
atau ‘Berbahagialah dengan hari raya ini’ dan sejenisnya. Hal ini bila
pengucapnya selamat dari kekafiran maka ini tergolong dari hal yang
terlarang, hal itu seperti memberikan ucapan selamat atas sujud mereka
terhadap salib, bahkan hal itu lebh besar dosanya di sisi Allah dan
lebih Allah benci dari pada memberi ucapan selamat karena minum khomer
atau membunuh jiwa, zina dan semisalnya. Banyak dari orang yang tidak
memiliki nilai agama terjatuh dalam perbuatan itu dan tidak mengetahui
kejelekan apa yang mereka perbuat. Maka barangsiapa yang memberikan
ucapan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, atau bidahnya atau
kekafirannya berarti dia telah mendekat kepada kemurkaan Allah dan
kemarahanNya.[Ahkamu ahli dzimmah :1/441]
Lebih dari itu seorang ulama besar
dari mazhab Hanafi yaitu Abu Hafs al Busti mengatakan. “Barangsiapa yang
memberikan hadiah pada hari tersebut –yakni hari rayanya orang kafir- sebutir telur kepada seorang musyrik sebagai pengagungan terhadap hari tersebut maka dia telah kafir terhadap Allah.”
Hukum dari ulama Hanafi ini akan jelas alasannya bila anda membaca keteranga Ibnul Qoyyim di atas.
Oleh : Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Sumber : http://www.salafy.or.id/fatwa-tentang-mengikuti-perayaan-natal-atau-memberikan-hadiah-karenanya-dan-memberikan-ucapan-selamat-karenanya/
Post a Comment