بسم الله ارحمان ارحيم | السلام عليكم و رحمة الله و باركاته

Hukum – Hukum Yang Berkaitan Dengan Haid

Sunday, December 30, 20120 komentar

Ada lebih dari dua puluh hukum yang terkait dengan haid ini. Kami sebutkan di antaranya yang kami pandang paling banyak di butuhkan, yaitu :
1. Shalat
               Shalat diharamkan bagi wanita yang sedang haid  baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikian juga tidak wajib baginya (mengqadha) shalat, kecuali jika ada (sebelum haid) mendapati waktu untuk melakukannya seukurannya satu raka’at sempurna.
Contoh : seorang wanita mengalami haid sekitar waktu satu rakaat sesudah terbenam matahari. Maka wajib baginya jika sudah suci untuk mengqadha’ shalat magrib,karena di mendapati waktu shalat magrib seukuran satu rakaat sempurna sebelum dia mengalami haid.
Contoh yang kedua : seorang wanita mengalami suci sebelum terbit matahari sekitar waktu satu rakaat, maka wajib baginya jika telah suci untuk mengqadha shalat shubuh karena dia mendapati waktu shalat shubuh yang seukuran satu rakaat sempurna. Adapun jika dia mendapati waktu shalat yang tidak mencukupi untuk menuaikan satu rakaat sempurna, maka pada dua keadaan itu (conto pertama dan kedua) dia tidak wajib mengqadha shalat. Hal ini berdasarkan sabda nabi :
“barangsiapa yang mendapati satu rakaat dari shalat (fardhu) maka dia telah mendapatkan shalat tersebut” (Muttafaq’alaih, diriwayatkan oleh bukhari, kitab Mawaqitus shalat No.580 dan Muslim Kitabul Masajid)
Karena mafhum dari hadist tersebut bahwa barang siapa yang mendapati kurang dari satu rakaat, maka dia tidak mendapati shalat tersebut.
 jika dia mendapat satu rakaat dari waktu shalat Ashar,apakah wajib baginya melaksanakan shalat Dzuhur atau Ashar?atau jika dia mendapati satu rakaat dari waktu akhir shalat isya, apakah wajib baginya melalukan shalat Magrib dan Isya?
Dalam hal ini terjadi khilaf di kalangan ulama’. Dan pendapat yang benar bahwa dia tidak wajib shalat kecuali yang dia dapati waktunya, yaitu waktu shalat ashar dan waktu terakhir shalat isya saja, berdasarkan nabi :
“barang siapa mendapati satu rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam maka dia mendapatkan shalat ashar” (Muttafaq’alaih)
Adapun dzikir, takbir,tasbih dan tasmiyah ketika akan makan dan akan melakukan perbuatan lain, membaca hadist, fiqih, doa mengaminkan doa dan mendengarkan bacaan Al Qur’an, maka tidak ada larangan bagi wanita yang sedang haid. As Shaihain dan lain selainnya bahwa nabi bersandar di pangkuan ‘Aisyah kemudian beliau membaca Al qur’an sedangkan ‘Aisyah dalam keadaan Haid ( Shahihul Bukhari, Kitabul Haidh no,296)
Juga di dalam Ash Shahihain dari Ummu ‘Athiyah, bahwa beliau mendengar nabi bersabda :
“para wanita yang sudah mendekati balig, wanita pingitan, dan wanita haid keluar yakni ke tempat shalat ied, dan hendaknya mereka menyaksikan al khair (nasihat) da orang – orang mu’min dan hendaknya wanita – wanita yang haid menjauhi tempat shalat” (diriwayatkan oleh Al Bukhari (no.324), Kitabul Haidh dan muslim Kitab ‘Idain (no.890))
Adapun membaca Al Quran sendiri, jika dia membaca dengan melihat (tanpa menyentuh –pen) atau dia membaca. Dengan melihat (tanpa menyentuh – pen) atau dia membaca dalam hatinya tanpa mengucapkan dengan lisannya maka tidak mengapa. Al Imam Namawi berkata Syarah al Muhadzab (2/372) :
“hal demikian hukumnya boleh, dan tidak ada khilaf padanya. “
Al Imam Al Bukhari menyebutkan secara mu’alllaq dari  Ibrahim An Nakha’i bahwa ia berkata :
“seorang yang sedang haid tidak mengapa hukumnya membaca ayat Al Qur’an
Syaikhul Islam ibnu tamiyah mengatakan di dalam Fatawanya, yang dikumpulkan oleh Ibnu Qasim :
“sama sekali tidak ada di dalam As Sunnah larangan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al Qur’an. Nabi bersabda :
“tidak boleh wanita yang haid tidak pula seorang yang junub membaca sedikitpun dari ayat Al Qur’an”
Hadist tersebut adalah hadist dha’if (lemah) berdasarkan kesepakatan para ulama ahli hadist.
2. Puasa
Seorang yang haid haram untuk berpuasa. Akan tetapi seorang yang haid mengqadha puasa wajib berdasarkan hadist ‘Aisyah :
“adalah kami pernah mengalami perkara tersebut yakni haid, maka tidak diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak di perintahkan untuk mengqadha shalat” (Muttafaq’alaih)
Jika sedang puasa namun kemudian haid, maka batal puasanya walaupun haidnya terjadinya beberapa saat terbenamnya matahari. Adapun jika dia merasa adanya tanda – tanda haid sebelum terbenam, akan tetapi darahnya tidak keluar kecuali setelah setelah matahari terbenam, maka puasanya sempurna dan tidak batal. Alasanya karena darah masih berada dalam rongga rahim, sehingga keadaan yang seperti ini tidak ada hukumnya. Maka dari itu, tidak berlaku padanya hukum hukum haid kecuali jika terlihat keluarnya darah haid.
Jika fajar telah terbit, sementara dia mengalami haid maka tidak sah puasanya hari tersebut. Jika dia suci dari haidnya sesudah terbit fajar, tidak sah puasanya hari tersebut walaupun sucinya hanya beberapa saat saja sesudah terbit fajar.
Adapun jika dia suci beberapa saat sebelum terbit fajar , kemudian berpuasa. Maka sah puasanya walaupun mandi haidnya sesudah masuk waktu fajar. Hal ini juga berlaku seorang yang junub. Hal ini berdasarkan hadist ‘Aisyah :
“adalah nabi masuk waktu subuh dalam keadaan masih junub dari jima’, bukan karena ihtilam mimpi basah – pen) kemudian beliau berpuasa di bulan ramadhan”.(Muttafa’alaih)
3. Thawaf
Haramnya baginya untuk melakukan thawaf di baitullah, baik thawaf wajib maupun sunnah. Sabda nabi kepada ‘Aisyah ketika haid :
“ lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf di baitullah sampai engkau suci “
Adapun perbuatan selain thawaf, seperti sa’i antara Shafa’ dan Marwah, Wukuf, Mabit di Muzdhalifah dan Mina, melempar jumrah dan perkara lain dari rangkaian manasik haji dan umrah tidaklah haram untuk dilakukannya. Dengan dasar itu, jika dalam keadaan suci kemudian darah haidnya keluar langsung sesudah dia thawaf atau di tengah dia menjalankan sa’i, maka tidak mengapa (syah thawafnya-pen)
4. Gugurnya Kewajiban Thawaf Wada’
Jika seorang wanita telah menyempurnakan manasik haji dan umrahnya, kemudian mengalami haid sebelum keluar menuju negerinya dan terus berlangsung hingga dia keluar dari Makkah, hal ini keluar tanpa harus melakukan thawaf wada’. Hal ini berdasarkan Hadist Ibnu Abbas dia berkata :
“ manusia di perintahkan agar akhir dari pelaksanaan haji mereka di baitullah (yakni melaksanakan thawaf wada’) kecuali diberikan keringanan dalam perkara tersebut bagi wanita yang sedang haid” (Muattafaq, ‘alaih)”
Di dalam kisah Shafiyah ketika dia haid setelah thawaf ifadhah, nabi bersabda :
“ jika demikian hendaknya dia ikut bergerak (kembali ke madinah) (Muttafaq’alaih)
Beliau tidak memerintahkannya untuk mendatangi pintu masjid. Kalaulah perkara itu disyariatkan niscaya beliau menjelaskannya. Adapun kewajiban thawaf haji dan umrah tidak gugur dari wanita  yang sedang haid. Bahkan dia melaksanakannya ketika sudah suci.
5. Berdiam di masjid
Haram bagi wanita yang sedang haid untuk berdiam di masjid, mushola, tempat shalat ied. Hal ini berdasarkan hadist Ummu ‘Athiyah bahwa beliau mendengar nabi bersabda :
“ para wanita yang sudah mendekati baligh, gadis – gadis pingitan dan wanita – wanita haid keluar ( ke tempat shalat ied)….dan para wanita yang haid hendaknya dijauhkan dari musholla (Mutattafaq’alaih)
6. Jima (Bersetubuh)
Haram bagi suami untuk menyetubuhi istrinya yang sedang haid dan haram istrinya mempersilahkan suaminya untuk menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“dan mereka bertanya kepadamu  tentang darah haid, katakan : Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita di saat haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka suci “ (Al Baqarah : 222)
Al Imam An Nawawi berkata dalam Al Majmu Syahrul Muhadzab (2 /374) : Al Imam Asy Syafi’i mengatakan : “ barang siapa melakukan perbuatan tersebut dia telah berbuat dosa besar “
Dan telah di halalkan bagi sang suami, hal yang bisa memutuskan syahwatnya dengan perbuatan – perbuatan selain jima’ seperti mencium, memeluk, dan bersentuhan selain pada farj (kemaluan). Hal ini berdasarkan ucapan ‘Aisyah :
“ nabi menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau melakukan mubasyarah (bermesraan) denganku padahal aku dalam keadaan haid”
7. Talaq
Haram bagi suami mentalaq istrinya yang sedang mengalami haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“hai nabi apabila kamu menceraikan istri – istrimu maka hendaknya kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) (Ath thalaq:1)
Yaitu pada kondisi para wanita akan menghadapi massa ‘iddahnya yang jelas ketika mereka di talaq. Seorang yang di talaq pada saat haid dia tidak menghadapi ‘iddah karena waktu haid yang padanya dia di talaq tidak masuk dalam hitungan masa ‘iddah.
Demikian juga jika dia di talaq dalam masa suci tetapi setelah digauli oleh suaminya, tidak ada padanya ‘iddah yang jelas, karena dia tidak tahu apakah dia mengalami hamil dengan sebab persetubuhan tersebut sehingga di hitung ‘iddahnya dengan status hamil ataukah dia belum hamil sehingga ‘iddahnya di hitung berdasarkan haid.
Jika seorang suami mentalaq istrinya yang sedang haid maka dia berdosa, dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala kemudian mengembalikan istrinya kepada perlindunganya. Setelah itu menunggu sampai dia suci dari haid yang ketika itu dia talaq istrinya kemudian sampai istinya mengalami haid lagi. Dan setelah suci dari haidnya tersebut, jika sang suami mengehendaki maka teruskan berumah tangga dengannya, jika tidak maka dia mentalaqnya sebelum menggaulinya.
Dikecualikan dari keharaman mentalaq istri yang sedang haid pada tiga keadaan :
a. jika talaq tersebut terjadi sebelum sang suami berkhalwat dengan istrinya atau menggaulinya, maka tidak mengapa mentalaqnya walaupun istrinya dalam keadaan haid, karena pada keadaan seperti itu tidak ada iddahnya bagi wanita tersebut. dengan demikian talaq tersebut tidak menyelisihi firman Allah Ta’ala :
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ
“..maka hendaknya kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) “ (At Thalaq : 1)
b. jika haid tersebut terjadi dalam keadaan sedang hamil dan telah berlalu penjelesan tentang hal ini.
c. jika talaq tersebut sebagai ‘iwadh (ganti) maka tidak mengapa seorang suami mentalaqnya walaupun istrinya sedang haid.
Misal terjadi perselisihan antara suami dan istri serta jeleknya hubungan suami dan istri tersebut, maka suami mengambil iwadh dalam rangka mentalaqnya. Hal ini boleh dilakukan walaupun istri sedang haid. Dalilnya hadist Ibnu Abbas :
“bahwa istri tsabit bin Qais bin Syimas mendatangi Nabi dan berkata kepada beliau : “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela akhlak dan agama suamiku, akan tetapi aku khawatir terjatuh ke dalam kekufuran sesudah aku dalam berislam. Nabi bersabda : apakah engaku mau mengembalikan kebunnya? Dia menjawab “Ya” . Maka Rasulullah bersabda (kepada suamiku) : “terimalah kebun tersebut dan talaqlah dia”.”(HR.Al Bukhari)
Ibnu Qumadah berkata di dalam Al Mughni ( 7/52) menjelaskan sebab bolehnya khulu di saat wanita sedang haid  :
“ karena melarang talaq di saat haid akibat kejelekan yang menimpa istri karena panjangnya masa iddah dan khulu ini untuk menghilangkan kejelekan yang di dapati istri karena jeleknya hubungan suami. Sedangkan melangsungkan rumah tangga bersama orang yang di benci, lebih berat daripada kejelekan panjang massa iddah. Dengan dasar itu maka boleh mencegah kejelekan yang lebih besar dengan resiko terjadi kejelekan yang lebih rendah. Oleh karena itu Nabi tidak bertanya kepada wanita yang meminta khulu’ tersebut tentang keadaan dirinya (haid atau suci)”
Adapun melangsungkan akad nikah pada saat wanita sedang haid maka tidak mengapa.
8. Perhitungan ‘iddah Talaq
‘iddah wanita yang di talaq diperhitungkan dengan haid. Jika seorang suami mentalaq istrinya setelah menggaulinya atau berkhalwat dengannya, wajib bagi wanita tersebut untuk melakukan ‘iddah dengan tiga kali haid secara sempurna. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“ wanita – wanita yang di talaq hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru’ (yakni tiga kali haid) (Al Baqarah : 228)
Jika wanita tersebut hamil maka massa iddahnya sampai dia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“dan perempuan – perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandunganya (At Thalaq : 4)
Sedangkan jika wanita tersebut mengalami hal yang lain maka massa iddahnya adalah tiga bulan hal berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ
“ dan perempuan – perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan  - perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang massa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan , dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid “ (At Thalaq:4)
Jika dia termasuk dari wanita yang mengalami haid akan tetapi haidnya karena sakit atau menyusui maka di terus dalam massa iddahnya walaupun panjang massa sampai dia mengalami haid kembali dan mulailah di perhitungkan dengan haid.
Sedangkan jika sebab tidak haidnya telah hilang (seperti sembuh dari penyakitnya atau tidak menyusui lagi ) akan tetapi dia tidak mengalami haid lagi. Massa iddahnya di hitung setahun penuh mulai dari hilangnya sebab haid tersebut.
Adapun jika talaq terjadi setelah sesudah akad dan sebelum terjadi hubungan (jima’) atau khalwat, maka secara mutlak tidak ada masa ‘iddahnya bagi wanita tersebut, maka tidak dengan haid tidak pula dengan perhitungan lainya . hal ini berdasarkan friman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ
“Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan – perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali –  kali tidak wajib ats mereka, iddhah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya (Al Ahzab : 49)
9. Hukum Akan kebersihan rahimnya
Yang dimaksud adalah kosongnya rahim tersebut dari janin. Ada beberapa masalah terkait dengan hal ini, diantaranya :
Jika seorang suami wafat meninggalkan istrinya yang sedang hamil, maka janinnya (sesudah lahir) mendapatkan warisan. Jika sudah jelas bahwa wanita tersebut hamil sebelum menikah dengan suami yang baru, maka kita hukumi dengan adanya warisan bagi janin tersebut. jika istri mengalami haid sesudah suaminya wafat, maka tidak ada warisan, dikarenakan bersihnya rahim wanita tersebut dengan terjadinya haid tadi.
10. Kewajiban mandi
Wajib bagi wanita yang selesai dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh badannya, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fatimah Bintu Abi Huabisy :
“jika telah tiba massa haidmu maka tinggalkan shalat dan bila sudah selesai masa haidmu maka mandilah kemudian sholatlah” (HR. Al Bukhari )
Dalam mandi haid minimal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita adalah membasahi sekujur tubuhnya sampai ke kulit kepala rambutnya. Adapun tatacara mandi sebagaimana yang nabi terangkan kepada Asma bintu Syakal, yang ketika itu dia bertanya tatacara mandi haid :
“ Hendaknya salah seorang dari kalian ( para wanita) mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci (wudhu) dengannya dan hendaknya dia membaguskan bersucinya, kemudian tuangkan air ke kepalanya dan gosok-gosoklah dengan kuat hingga sampai ke kulit kepalanya. Kemudian tuangkan air ke sekujur tubuhnya kemudian ambillah secarik kain putih yang telah di basahi dengan minyak misik kemudian bersihkan dengan kain tersebut” Asma bertanya : bagaimana cara di membersihkannya? Rasulullah menjawab : “Subhanallah!!! Aisyah berkata : Engkau ikuti bekas bekas darah haidmu dengan kain tersebut ! (HR. Muslim)
Tidak diwajibkan melepaskan ikatan rambutnya. Kecuali jika ikatannya demikian kuat sehingga di khawatirkan air tersebut tidak sampai ke akar rambutnya.
Jika seorang wanita telah suci di tengah waktu shalat, maka wajib baginya untuk bersegera mandi agar bisa menunaikan shalat pada waktunya. Jika dia dalam keadaan safar dan tidak memiliki air atau ada air tapi termudharatkan bila menggunakan atau sedang sakit. Maka, bertayamum sebagai pengganti mandi sampai hilang penghalang – penghalang tersebut kemudian dia mandi haid.
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)


Share this article :

Post a Comment

Sponsor : Salafy.or.id | Ilmoe | Majalah AsySyari'ah | Mendalami Ilmu Ghaib | AMS Herbal
Copyright © 2011. al-Arkan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Mas Template